
Benua, Konawe Selatan , 27 Juni 2026 – Polsek Benua menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/VI/2026/SPKT/POLSEK BENUA/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA, tanggal 25 Juni 2026.
Pelapor berinisial R.R.A., warga Desa Palowewu, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan, melaporkan dugaan penggelapan uang hasil sewa kendaraan sebesar Rp19.000.000,-.
Berdasarkan keterangan pelapor, terlapor yang bekerja sebagai sopir kendaraan milik pelapor memiliki kesepakatan untuk menyetorkan uang hasil sewa kendaraan setiap tanggal 14 setiap bulan. Namun, pada bulan Juni 2026, uang hasil sewa tersebut tidak disetorkan dengan alasan kartu ATM terlapor sedang terblokir. Setelah menyampaikan alasan tersebut, terlapor pergi dan hingga laporan dibuat belum diketahui keberadaannya.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Benua untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Benua telah melakukan serangkaian langkah kepolisian, antara lain menerima laporan polisi, menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL), meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti dan mencari keberadaan terlapor.
Kapolsek Benua IPDA Abdul Waris, SIP saat dihubungi mengatakan bahwa proses hukum atas kasus tersebut sedang berjalan. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjalin kerja sama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan maupun penggunaan kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang dapat membantu proses penyelidikan.